Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Agar Lebih Fokus Mendidik, Mendikdasmen Akan Kurangi Beban Administrasi Guru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Agar Lebih Fokus Mendidik, Mendikdasmen Akan Kurangi Beban Administrasi Guru
Nasional

Agar Lebih Fokus Mendidik, Mendikdasmen Akan Kurangi Beban Administrasi Guru

Timur
Timur Published 29 Nov 2024, 15:44
Share
3 Min Read
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Foto: Muhammadiyah.or.id
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Foto: Muhammadiyah.or.id
SHARE

IPOL.ID – Guna meningkatkan kualitas pendidikan mulai tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih baik dan .tidak terbebani tugas-tugas administrasi.

“Para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak lagi berbasis poin,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada sambutan puncak Hari Guru Nasional ( HGN) 2024) pada Kamis sore( 28/11) .

Menurut Abdul Mu’ti kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban atas aspirasi para guru dan penyelenggara pendidikan swasta serta pemenuhan arahan Presiden Prabowo akan pelayanan birokrasi yang tidak birokratis, berbelit, dan mempersulit masyarakat.

Selain itu,lanjut Mu’ti bijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Baca Juga

JAR
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Netizen Geram
Kabar Baik Menjelang Lebaran 2026, Ada 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi
Menndikdasmen Imbau Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: beban administrasi Guru, Birokrasi, e-kinerja, guru, Korpri, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, PGRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024. Foto: BPMI Setpres Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
Next Article Ilustrasi - Surat suara yang dicoblos dimasukkan ke dalam kotak suara disediakan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Foto: Freepik Alasan ‘Ngadi-ngadi’ Ketua KPPS Pinang Ranti Coblos 19 Surat Suara Tak Terpakai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?