Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ASN Rayakan Natal Dapat Jatah Cuti dari BKD Pemprov Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > ASN Rayakan Natal Dapat Jatah Cuti dari BKD Pemprov Jakarta
Jakarta Raya

ASN Rayakan Natal Dapat Jatah Cuti dari BKD Pemprov Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 09 Dec 2024, 20:50
Share
2 Min Read
Ilustrasi gedung Balai Kota DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov)
Ilustrasi gedung Balai Kota DK Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov jakarta)
SHARE

IPOL.ID – Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang merayakan natal 2024, mendapatkan kabar gembira.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan cuti.

Hal itu diperkuat juga dengan adanya penetapan pemerintah 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama, sehari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.

Penetapan cuti bersama ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

“Cuti Natal bagi ASN yang merayakan itu haknya. Nanti kita gantian, kalau kita cuti hari raya misalnya Lebaran, gantian beliau (ASN non-Muslim) yang jaga,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca Juga

Ilustrasi ASN di DKI lakukan WFH.(foto freepik)
2.000 ASN di DKI Hari ini Mulai WFH
Jakarta Darurat Pandemi, Ini Arahan Gubernur untuk ASN DKI

Karena itu, pihak akan menindaklanjuti laporan terkait adanya larangan bagi ASN beragama Nasrani untuk mengambil cuti Natal.

“Apa yang sesuai perayaan agama itu haknya. Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin. Enggak boleh itu. Hak cuti untuk merayakan perayaan agama, itu hak asasi,” tuturnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn pemprov dki, BKD Jakarta, Cuti Natal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 12 09 at 19.08.16 Berbagi Kebahagiaan Jelang Akhir Tahun di Hari Ibu, Dinas Ketapang dan PKK Sulsel Gelar Gerakan Pangan Murah
Next Article PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penyaluran kredit mikro. Foto: IST PNM dan BNPT Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Mitra Deradikalisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?