Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 24 Dec 2024, 14:25
Share
3 Min Read
images 2024 12 24T142349.147
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 ini merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar hukum untuk mengatur aktivitas perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di Indonesia.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi aset digital, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan investor, serta mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terintegrasi.

POJK 27/2024 ini juga menjadi bagian dari persiapan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga

IMG 20260511 WA0135
OJK Perkuat Kerjasama Indonesia-Australia dalam Penanganan SCAM Keuangan
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Soal Aset Kripto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengungsi Rohingya, terombang-ambing di atas kapal. Foto: X @RT_India_news Bangladesh Tegaskan Tak Lagi Terima Rohingya
Next Article images 56 Menhan Sjafrie Tekankan Pentingnya Transformasi Maritim

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Harta Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2 Triliun
13 May 2026, 14:36
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?