Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Benarkan Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Benarkan Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan
Headline

KPK Benarkan Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan

Farih
Farih Published 24 Dec 2024, 17:48
Share
2 Min Read
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/12/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/12/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan perihal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dilakukan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup oleh penyidik.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” sambung Setyo.

Setyo menjelaskan kasus yang melibatkan HK bermula 2020. Kala itu, HK telah menempatkan Harun Masiku yang kini menjadi buronan tersangka ditempatkan di Dapil Sumsel I. Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Guna memuluskan langkah tersebut, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku. “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Hasto juga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi Komisioner KPU. Hasto mengatur Saeful dan Donny yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucap Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto telah dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasto Kristiyanto, kpk, Perintangan Penyidikan, sekjen pdip, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Korban membagikan bukti tindak kekerasan yang dilakukan kekasihnya. Foto: Instagram @prichalauraa__ Sadis! Oknum Polisi Polda Jabar Diduga Aniaya Kekasih hingga Babak Belur
Next Article Fitur Voice Automation yang diusung Antares Eazy menjadi jawaban bagi pengguna yang ingin menjalani keseharian dengan efisien, tanpa harus berkompromi dengan kenyamanan. Foto: Telkom Indonesia Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?