Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Ongen (Nasdem) Ingatkan Walikota Bisa Digugat Ke PTUN Jika Lantik Dekot Besok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Awas, Ongen (Nasdem) Ingatkan Walikota Bisa Digugat Ke PTUN Jika Lantik Dekot Besok
Jakarta Raya

Awas, Ongen (Nasdem) Ingatkan Walikota Bisa Digugat Ke PTUN Jika Lantik Dekot Besok

Bambang
Bambang Published 27 Dec 2024, 20:31
Share
2 Min Read
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.(Foto dok pribadi)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.(Foto dok pribadi)
SHARE

IPOL.ID-Undangan pelantikan terhadap anggota dewan kota terpilih (dekot) periode 2024-2029 untuk wilayah Jakarta Pusat dan 4 wilayah kota lainnya kabarnya sudah disebar.

Dalam undangan yang beredar, anggota dekot akan dilantik pada Sabtu (28/12/2024).
Padahal, jika menilik pada proses penetapan dekot, saat ini masih dalam perdebatan diinternal DPRD DK Jakarta, karena ada upaya mengesampingkan prosedur yang berlaku. Terkait penetapan dekot terpilih yang seharusnya melalui pendalaman di Komisi A.
“Masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan lewat PTUN jika besok pelantikan dekot di Jakarta Pusat atau 4 wilayah kota lainnya seperti Jaktim, Jakut, Jakbar dan Jaksel menggelar pelantikan,” ujar anggota Komisi A, Ongen Sangaji, Sabtu (28/12/2024).

Seperti diketahui, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu sempat melakukan intrupsi dalam rapat paripurna terkait adanya proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 yang dinilai cacat prosedural. Sehingga, penetapan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
“Seluruh walikota di lima wilayah kota harus faham terhadap proses penetapan dekot yang saat ini salah prosedur. Jangan pernah melakukan pelantikan hingga ada pendalaman di Komisi A. Jika walikota melakukan pelantikan, tentunya akan menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat,” bebernya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awas, Bisa Digugat Ke PTUN, Ingatkan Walikota, Jika Lantik Dekot Besok, Ongen (Nasdem)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo (Wamen Tiko) saat melakukan kunjungan secara langsung ke Pertamina Digital Hub, command center yang berfungsi untuk melakukan pemantauan pasokan BBM dan LPG secara real-time. Foto: Dok Pertamina Didampingi Dirut Pertamina, Wamen BUMN Tiko Tinjau Pertamina Digital Hub, Pastikan Pasokan Energi jelang Tahun Baru 2025 Aman
Next Article Embung Pekayon di Jalan Gandaria, RW 03, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, terlihat eksotik dengan lampu temaram dan dihias lampu taman, pada Jumat (27/12/2024) malam. Foto: Ist Embung Pekayon Jadi Destinasi Wisata Air Eksotik

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
HeadlineNews
Usung Konsep Grand Symphonic Universe, Afgan Kolaborasi Sama Erwin Gutawa di Konser Ini
13 May 2026, 23:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?