Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Headline

Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Farih
Farih Published 30 Dec 2024, 07:13
Share
3 Min Read
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram @sandradewi88
SHARE

IPOL.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi, memang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, hal tersebut pada periode 2017-2018, dimana Pemprov DKI Jakarta tenga berupaya mencapai Universal Health Coverage (UHC). Saat itu, Pemprov DKI gencar mendaftarkan warga Jakarta ke program JKN, tanpa memandang status sosial ekonomi.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” urainya dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).

Pada periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendaftaran 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, sesuai dengan target dari pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa pada saat itu, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.

Sedangkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk yang terdaftar pada 1 Maret 2018.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Upaya tata ulang meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Mendorong pendaftaran pekerja ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), dan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” paparnya.

Kepesertaan JKN sendiri terbagi dalam empat segmen utama, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PBPU BP (Peserta Mandiri), dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran dari APBD).

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tandasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, Harvey Moeis, Pemprov DKI Jakarta, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 30 Desember 2024
Next Article liverpool Liverpool Kokoh di Puncak, Manchester City Akhiri Tren Negatif

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?