Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025
EkonomiHeadline

Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025

Iqbal
Iqbal Published 31 Dec 2024, 22:09
Share
1 Min Read
Presiden Prabowo Subianto resmi menyatakan akan memberlakukan PPN 12% mulai Januari 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto resmi menyatakan akan memberlakukan PPN 12% mulai Januari 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Merah Putih
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% benar-benar akan diterapkan mulai besok, Rabu 1 Januari 2024.

Namun Prabowo menegaskan, PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa mewah. Produk yang biasa masyarakat golongan mampu konsumsi.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkap Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.

Sejumlah barang mewah yang terkena PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” klaimnya.

Baca Juga

Menteri ATR/BPN saat hadir di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026. Foto: Dok Humas
Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Menko Polkam Ingatkan Para Pejabat untuk Hindari Sikap yang Sakiti Hati Rakyat
Fahri Hamzah Dorong Reformasi Besar Perumahan Indonesia

Dengan demikian, barang dan jasa nonmewah tidak ada terkena kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. “Masih tetap berlaku yang sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: barang mewah, Kabinet Merah Putih, Naik, PPN 12 persen, PPN 12%, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2024 12 22T143520.082 2 Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Next Article Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag Wamenag Yakin Bipih Calon Jamaah Haji 2025 Bisa di Bawah Rp56 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?