Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kepolisian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kepolisian
Headline

Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kepolisian

Farih
Farih Published 05 Jan 2025, 15:11
Share
2 Min Read
Mutasi Polri menyebutkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kini memasuki masa pensiun. Foto:
Mutasi Polri menyebutkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kini memasuki masa pensiun. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku terbatas, yakni lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.

SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, terangnya, Minggu (5/1).

Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” sebutnya.

Selain itu, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Polri berpatokan dengan keputusan itu.

Ia menjelaksan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” paparnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Polri, sim, sim seumur hidup
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article harga emas antam Cek Disini Harga Emas Antam Hari Ini Masih Dijual Tinggi, per Gram Tembus Rp1.539.000!
Next Article Mobil pikap terjun ke sungai di Kebumen,, Minggu (5/1/2025). Foto: Ist Pikap Terjun ke Sungai di Kebumen, 1 Orang Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?