Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Disbud Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Disbud Jakarta
Headline

Kejati Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Disbud Jakarta

Farih
Farih Published 06 Jan 2025, 18:31
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) saat menahan tiga tersangka dugaan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) saat menahan tiga tersangka dugaan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) menetapkan tiga tersangka dugaan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Keduanya yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan GAR selaku pemilik Event Organizer (EO).

Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, IHW dan MFM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka sepakat menunjuk Tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR. Uang tersebut kemudian ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.

“Bahwa perbuatan tersangka IHW, tersangka MFM, dan tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” papar Syahron.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: disbud Jakarta, kejati dki jakarta, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Riko Noviantoro. Foto: Tangkap layar youtube Ipol.id. Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif
Next Article ferry Dukung Kelancaran Layanan Penyeberangan, ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Periode Nataru 2024/2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Politik
Target RTH 30 Persen Dinilai Belum Terasa di Lingkungan Padat Jakarta
30 May 2026, 18:13
Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
News
Viral Bocah Terjatuh ke Area Pembatas Kandang Gajah, Berhasil Diselamatkan Pengunjung
30 May 2026, 13:14
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?