Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Digugat ke PTUN, Pemprov Jakarta Klaim Pemilihan Dekot Sesuai Ketentuan Pergub No 116
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Digugat ke PTUN, Pemprov Jakarta Klaim Pemilihan Dekot Sesuai Ketentuan Pergub No 116
Jakarta Raya

Digugat ke PTUN, Pemprov Jakarta Klaim Pemilihan Dekot Sesuai Ketentuan Pergub No 116

Farih
Farih Published 07 Jan 2025, 22:21
Share
2 Min Read
Proses pelantikan dekot
Proses pelantikan dekot. Foto: dok. Pemprov Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Polemik penetapan Dewan Kota (Dekot) periode 2024-2025 terus bergulir. Dalam waktu dekat gugatan ke PTUN oleh calon anggota Dekot yang gagal dilantik bakal didaftarkan.

Ditengah polemik teraebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” jelas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan, Selasa (71)

Nama-nama anggota Dewan Kota periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota dan kabupaten administrasi.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.

Pembentukan Dewan Kota dimaksudkan untuk membantu wali kota dan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota dan kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Dewan Kota merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota atau kabupaten administrasi.

Baca Juga

Demo di depan gedung DPR, Senin (25/8/2025). Foto: ipol.id
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
Chico Hakim Tegaskan Pemprov Bakal Geber Penertiban Parkir Liar di Jakarta

Anggota Dewan Kota berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota atau kabupaten adminsitrasi. Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dekot, Dewan Kota, jakarta, PTUN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji umrah Jemaah Haji Berangkat ke Saudi 2 Mei, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025
Next Article mayat Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Ciputat Akibat Judol dan Pinjol

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?