Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp
Jakarta Raya

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp

Yudha
Yudha Published 18 Jan 2025, 10:36
Share
2 Min Read
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman (kedua dari kiri). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman (kedua dari kiri). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Jumat (17/1/2025).

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id). Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Baca Juga

Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 18 April 2026
Korlantas Polri Bagi-Bagi Helm SNI ke Pengendara
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp, Korlantas Polri, Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Periksa Maria Lestari, KPK Dalami Keterlibatan Hasto dan Doni di Kasus Suap PAW
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Terungkap Motif Pembunuhan Satpam Rumah Mewah di Kota Bogor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260422 WA0280
Hukum

Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
23 Apr 2026, 06:53
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?