Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Bongkar Judol H5GF777, Uang Puluhan Miliar Diamankan Bersama 2 Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bareskrim Bongkar Judol H5GF777, Uang Puluhan Miliar Diamankan Bersama 2 Tersangka
Kriminal

Bareskrim Bongkar Judol H5GF777, Uang Puluhan Miliar Diamankan Bersama 2 Tersangka

Farih
Farih Published 21 Jan 2025, 06:31
Share
3 Min Read
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan jajaran dalam konfrensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) website H5GF777 dan gelar barang bukti uang puluhan miliar rupiah hasil kejahatan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Ist
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan jajaran dalam konfrensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) website H5GF777 dan gelar barang bukti uang puluhan miliar rupiah hasil kejahatan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) website H5GF777. Dua orang tersangka ditangkap terkait situs judol beroperasi secara nasional dan internasional itu.

“Pada kasus pertama yaitu praktik perjudian online dengan website H5 GF777, Direktorat Tindak Pidana Siber Baeskrim Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan inisial AL,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Himawan menjelaskan bahwa tersangka AL telah ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh Polda Metro Jaya pada (13/11/2024) lalu. Namun, saat itu, AL ditangkap pada kasus perjudian lain, yaitu website Sule 99.

“Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” tegas Himawan.

Dirtipidsiber menyampaikan bahwa AL adalah Direktur PT Giat Melangkah Maju (GMM). Perusahaan itu digunakan sebagai merchant deposit bermain judi online pada website H5GF777. Hingga dari kasusnya, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu.

“Dari tersangka AL diamankan satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL sebagai barang bukti,” terang Himawan.

Kemudian untuk tersangka MIA sebagai Direktur PT TDL atau Teknologi 88. Sama halnya dengan PT GMM, PT TDL merupakan perusahaan digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777.

MIA pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tangannya aparat menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.

“Website ini beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online, di antaranya, slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” ungkap Himawan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah membekukan dan menyita enam penyedia jasa pembayaran. Di antaranya, PT Triusaha Berkat atau Lingku senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000.

Kemudian, PT OYE Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917 dan PT MC Payment atau I4T senilai Rp5.012.713.462.

“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.45.492.998,” beber Himawan.

Atas keterlibatan kasus judol itu, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, judol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article demo kemendiktisainristek Klarifikasi Terkait Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Itu Bukan Suara Saya
Next Article SIM Keliling Jakarta Selasa 21 Januari Tersedia di 5 Lokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?