Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan

Farih
Farih Published 22 Jan 2025, 22:00
Share
2 Min Read
Penahanan tiga tersangka korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (22/1/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penahanan tiga tersangka korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (22/1/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Dulu, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Rabu (22/1/2025).

Seorang di antaranya berinisial HRB selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang tahun 2016. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni USG selaku Penjual Aset danYHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud. Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).

Vanny mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melalui prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Hal itu dilakukan dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Rp11,7 miliar).

Ketiga tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batanghari Sembilan, kejati sumsel, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua STIT At Taqwa dan STIT Muhammad Mardiyana H. Ii Somantri didampingi Dr Isop Syafe'i memberikan keterangan bantahan isu menerima mahasiswa belum lulus SMA kepada awak media usai sidang senat terbuka dalam rangka Wisuda Program Sarjana di hotel di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025). Foto: Ist STIT At Taqwa dan STIT Muhammad Mardiyana Bantah Isu Terima Mahasiswa Belum Lulus SMA
Next Article Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan, PGN melakukan penanaman bibit pohon di area sekolah. Foto: Dok PGN Tingkatkan Edukasi Energi Bersih, PGN buat SMPN 34 Depok Jadi Sekolah Energi Berdikari

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?