Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang
Headline

Mahfud Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang

Farih
Farih Published 29 Jan 2025, 22:55
Share
2 Min Read
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum seperti Kejagung, Polri hingga KPK segera mengambil tindakan untuk memproses hukum terkait polemik pagar laut. Pasalnya, ia melihat, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.

“Ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Mahfud dalam siaran channel YouTube @mdofficial, dikutip Rabu (29/1/2025).

Mahfud pun menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Mahfud mengatakan, bahwa laut tidak boleh dimiliki pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan. Menurutnya, laut hanya boleh dimiliki negara.

Sebab dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut, dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.
Mahfud juga menyesalkan penerbitan SHGB di atas air, terlebih juga dibuatkan kavling-kavling sehingga ada niatan jahat.

Maka itu, aparat penegak hukum bisa mengusut kasus korupsi dari keluarnya sertifikat di atas laut, karena hal demikian bukti ada penipuan atau penggelapan.

“Kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.

Dia mengatakan aparat penegak hukum punya kewenangan mengusut perkara korupsi di pemasangan pagar laut.

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dahulu atau mengambil langkah lebih dahulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” kata Mahfud. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahfud MD, pagar laut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya, Rabu (29/1/2025). Foto: Dok/ipol.id Kasus Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dan 3 Anggota Polisi Segera Jalani Sidang Etik
Next Article Kantor Pertamina di Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Dok Pertamina Dukung Asta Cita, Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?