Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Koruptor Alat Pencegahan Covid-19 Ditangkap Saat Isi Bensin di SPBU Cibinong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buronan Koruptor Alat Pencegahan Covid-19 Ditangkap Saat Isi Bensin di SPBU Cibinong
Headline

Buronan Koruptor Alat Pencegahan Covid-19 Ditangkap Saat Isi Bensin di SPBU Cibinong

Farih
Farih Published 06 Feb 2025, 15:00
Share
2 Min Read
Terpidana Leksi Yandi saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di pom bensin kawasan Cibinong Bogor, Jabar. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Terpidana Leksi Yandi saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di pom bensin kawasan Cibinong Bogor, Jabar. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang terpidana bernama Leksi Yandi terkait kasus pengadaan alat pencegahan Covid-19 TA 2022 sebesar Rp734 juta. Terpidana Leksi Yandi ditangkap setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau sebagai buronan.

“Terpidana ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Rabu (5/2/2025) malam.

Leksi Yandi merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024, Leksi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 untuk 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813.

“Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” jelas Vanny mengutip isi putusan pengadilan tersebut.

Meski divonis bersalah, namun Leksi kerap menghindari eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan alias DPO. Setelah diamankan, Leksi pun kemudian diserahkan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, untuk dieksekusi.

“Terpidana Leksi Yandi, dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejati Sumsel, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, cibinong, koruptor, Koruptor Alat Pencegahan Covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dwi Citra Weni yang viral menghina karyawan honorer. Foto: TikTok PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Next Article Suporter terlibat tawuran dan rusak fasilitas RS Panti Rahayu Purwodadi. Foto: Tangkapan layar video viral Viral Suporter Persipur vs Persebi Tawuran Sebabkan Pintu Kaca IGD RS Hancur

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?