Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Tiga Petugas KPK Gadungan Usai Peras Eks Bupati di NTT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Tiga Petugas KPK Gadungan Usai Peras Eks Bupati di NTT
KriminalNews

Polisi Tangkap Tiga Petugas KPK Gadungan Usai Peras Eks Bupati di NTT

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 07 Feb 2025, 21:58
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2025 02 08 at 05.44.03
Ilustrasi, Tiga orang okmum tersangka yang mengaku sebagai pegawai KPK ditangkap polisi. Foto: Istock @Atstock Productions
SHARE

IPOL.ID – Setelah membuat gaduh, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang oknum sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK. Mereka memalsukan Sprindik itu untuk mengancam eks Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga oknum petugas KPK gadunga yakni AA (40) seorang wiraswasta, JFH (47) yang juga wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan peran ketiganya. Menurut Firdaus, AA bertugas membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto menggunakan handphone miliknya. Tujuannya, untuk meyakinkan korban bahwa dokumen sprindik dari KPK itu seolah-olah benar dan resmi.

AA juga membuat surat penyelidikan KPK yang palsu, kemudian meyakinkan korban untuk menunjukkan tangkapan layar berisi surat penyelidikan dan surat panggilan untuk mantan Bupati Rote.

Selanjutnya, JFH berperan mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH mengatakan kepada Albert bahwa mantan Bupati Rote itu tengah dalam pengawasan KPK karena adanya laporan dugaan korupsi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Peras Eks Bupati di NTT, Polisi Tangkap Tiga Petugas KPK Gadungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mengawali tahun ini, PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN memberikan paket pelatihan di Sekolah Menengah Kejuruan Nahdlatul Ulama (NU) Ma’arif Kudus, Jawa Tengah. Komitmen pada Pendidikan Vokasi, Daikin Goes To School Beri Pelatihan Empat Hari di SMK NU Ma’arif Kudus
Next Article WhatsApp Image 2025 02 08 at 05.44.43 Nahas Mobil Tabrak Kereta Api di Perlintasan Tambak Mayor Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?