Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi
News

KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi

Timur
Timur Published 12 Feb 2025, 16:08
Share
2 Min Read
KKP saat emlakukan pembongkaran pagr laut di Bekasi. Foto: dok KKP
KKP saat emlakukan pembongkaran pagr laut di Bekasi. Foto: dok KKP
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan mulai dari Selasa kemarin (11/02/2025) secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL).

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Pung Nugroho dikutip Rabu (12/02/2025).

Pung menuturkan bahwa atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

Baca Juga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (kiri) menyematkan Satyalancana Pembangunan kepada Executive Vice President Manajemen Risiko Strategis, Regulasi, dan Kebijakan PLN, Tonny Bellamy (kanan) sebagai salah satu pegawai PLN penerima penghargaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (6/5). Total delapan Pegawai PLN Group menerima Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Foto: PLN
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Kementan Perkuat Stabilitas Harga Telur, Asosiasi Pastikan Kondisi Peternak Tetap Kondusif
Pesantren Benteng Utama Lindungi Anak dari Ancaman Digital
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: atr bpn, Kabinet Merah Putih, KKP, pagar laut, pagar laut bekasi, Wahyu Sakti Trenggono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama
Next Article 19e7e8f61e17710ad5b44c0193598dd9ccce8c2d9c9a788e21c32065ebf43de2.0 TVRI Batalkan PHK Kontributor Imbas Efesiensi, Ini alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?