Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis Terkait Perkara Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis Terkait Perkara Korupsi Timah
Headline

Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis Terkait Perkara Korupsi Timah

Farih
Farih Published 13 Feb 2025, 08:41
Share
1 Min Read
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi. Foto: Instagram @sobandi_karohumas
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi. Foto: Instagram @sobandi_karohumas
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta akan membacakan vonis banding terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola timah oleh terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025).

“Menginformasikan, PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta akan membacakan putusan perkara pidana dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan,” kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi melalui pesan tertulis, Rabu (12/2/2025).

“Persidangan (vonis) dijadwalkan Kamis (12/2/2025) pukul 09.00 WIB,” jelas Sobandi.

Sebelumnya, Jaksa telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Jaksa melawan karena hukuman terhadap Harvey terlalu ringan.

Selain Harvey, Jaksa juga mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Adapun alasan jaksa mengajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Jaksa pun menduga ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.

Karena dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kipaas angin.jpg Manfaat Kipas Angin di Musim Hujan
Next Article petemuan liga arab Liga Arab Menolak Usulan Trump Pindahkan Warga Palestina di Jalur Gaza

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?