Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Rangkul PSE Persiapkan Regulasi Ramah Anak di Ruang Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kemendikbud > Kemkomdigi Rangkul PSE Persiapkan Regulasi Ramah Anak di Ruang Digital
KemendikbudNews

Kemkomdigi Rangkul PSE Persiapkan Regulasi Ramah Anak di Ruang Digital

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 Feb 2025, 20:52
Share
3 Min Read
Alexander Sabar Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
SHARE

IPOL.ID – Anak merupakan generasi penerus yang harus mendapatkan perlindungan hukum agar tumbuh dan berkembang dengan aman, sehat, dan sejahtera. Regulasi perlindungan anak sangat penting untuk mencegah eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak.

Memenuhi kepentingan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar dialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Sejumlah PSE tersebut seperti Google, termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, dalam rilis pers Kementerian, Kamis, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” kata dia.

Baca Juga

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan revitalisasi tidak hanya pembangunan fisik, tetapi pendekatan menyeluruh yang melibatkan masyarakat. Foto: Kemkomdigi
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Kemkomdigi Hadirkan KUPAS untuk Siapkan Generasi Muda yang Cakap Digital
Gaskeun Camp Bandung Ajak Anak Muda Ubah Jempol Jadi Senjata, Konten Positif Benteng Terakhir Bangsa
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkomdigi, platform digital, Regulasi ramah anak, Ruang Digital
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi industri chip di Taiwan yang menguasai pasar dunia. Foto: Freepik RI Wajib Belajar dari Taiwan, Negara Kecil dengan Dampak Besar pada Industri Global
Next Article Timnas Indonesia U-20 kalah dibantai Iran U-20 dengan skor 0-3 di Stadion Shenzhen Youth Football Training Base Centre, China. Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Iran U-20: Kalah Dibantai Tanpa Ampun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?