Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Diyakini Laporkan Pemberian Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Diyakini Laporkan Pemberian Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK
Headline

Prabowo Diyakini Laporkan Pemberian Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK

Farih
Farih Published 14 Feb 2025, 08:17
Share
1 Min Read
Presiden Prabowo Subianto menerima mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto menerima mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Foto: BPMI Setpres
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto diyakini akan melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Kepala Negara bisa jadi teladan jika patuh dengan aturan pelaporan.

Demikian Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberian hadiah mobil listrik oleh Erdogan kepada Prabowo, Kamis (13/2/2025).

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” kata Budi.

Budi menjelaskan laporan penerimaan hadiah bisa menghapus kategori gratifikasi untuk pejabat. Aduan bisa dilakukan secara daring, maupun langsung.

“Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL KPK, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat,” ucap Budi.

Prabowo diminta melaporkan hadiah itu sebelum 30 hari. Itu, kata Budi, merupakan aturan main yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.

“Terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Mobil Listrik, prabowo subianto, presiden turki, Recep Tayyip Erdoğan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling 1 SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 14 Februari 2025
Next Article hujan Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Sore Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?