Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Headline

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Farih
Farih Published 18 Feb 2025, 20:39
Share
2 Min Read
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: humas polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” sebut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2).

Arsin tak sendiri. Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod inisial UK, serta dua penerima kuasa yakni SP dan CE.

Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik, dan surat kuasa, untuk menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod. Dokumen palsu ini diduga dibuat antara Desember 2023 hingga November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan pemalsuan surat dan akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

Polisi telah menyita 263 warkat yang kini tengah diperiksa di labfor. Penggeledahan pada Senin (10/2) juga menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk printer, monitor, keyboard, dan stempel desa, yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Kades Kohod, pagar laut tangerang, Pemalsuan Sertifikat, tangerang, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.(Foto dok setwan DPRD DKI Tim Transisi Pramono-Rano Janjikan Pemulihan Kuota KJMU
Next Article Tampil cukup stabil pada babak keempat, IM Yoseph T. Taher (2439) pertahankan posisi diperingkat dua dengan mengumpulkan nilai 3 VP dalam Indonesian GM Tournament 2025 yang berlangsung di Hotel Mewangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Indonesian GM Tournament 2025: IM Yoseph T. Taher Bertahan Diperingkat dua usai Menahan Remis IM Azarya Jodi Setyaki

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?