Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sita Aset Uang Tunai Belasan Miliar dari Tersangka Korupsi BPR Bank Jepara Artha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Sita Aset Uang Tunai Belasan Miliar dari Tersangka Korupsi BPR Bank Jepara Artha
Hukum

KPK Sita Aset Uang Tunai Belasan Miliar dari Tersangka Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Farih
Farih Published 25 Feb 2025, 16:44
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memulihkan keuangan negara atas kasus dugaan korupsi kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) sebesar Rp250 miliar.

Sebagai salah satu upaya pemulihan uang negara dari kasus tersebut, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 11,7 miliar dari seorang tersangka berinisial MIA.

“Bahwa pada 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari
tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Tessa menyatakan, sejak perkara ini bergulir sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan di antaranya, dua unit Toyota Fortuner, dunia unit Honda CRV, dsan satu unit Honda HRV.

Penyidik KPK juga menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Selain itu, KPK juga terus mengejar berbagai aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPR Bank Jepara Artha, Korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menag Nasaruddin Umar Menag Kirim Doa untuk Kesembuhan Paus Fransiskus
Next Article Wagub Rano Karno bersama Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin (kanan).( Foto istimewa) Penuhi Kebutuhan Air Siap Minum di Jakarta, Wagub Rano Pastikan Proyek IPA Buaran III Segera Tuntas

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?