Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut di Tangerang
Headline

Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut di Tangerang

Farih
Farih Published 27 Feb 2025, 14:11
Share
2 Min Read
Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Ist
Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kepala Desa Kohod, Arsin dan seorang perangkat desa berinisial T harus bersiap menghadapi denda dengan nilai fantastis mencapai Rp48 miliar. Sanksi berat ini dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas pemasangan pagar laut sepanjang 36 kilometer di perairan Tangerang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan bahwa Kades Kohod sudah siap membayar denda Rp48 miliar.

“Pelaku sudah mengakui telah memasang pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sakti dalam Rapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2).

Pengenaan denda itu dihitung berdasarkan luasan dan ukuran pagar laut yang terbentang di perairan Tangerang.

“Saat ini dikenakan denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” katanya.

Kedua orang tersebut, sambung Sakti, telah ditetapkan sebagai penanggung jawab utama pemasangan pagar laut tersebut.

“Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penetapan kedua pelaku merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya campur tangan perusahaan.

“Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah ditetapkannya 2 pelaku melalui proses panjang, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggungjawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa,” terangnya.

Hingga penyelidikan yang dilakukan KKP, Dirjen PSDEAKP ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti melakukan pemagaran.

Kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum. Polri melalui Bareskrim turut mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

Bareskrim Polri juga mengusut kasus ini dan telah menetapkan total empat orang tersangka, termasuk Kades Kohod. Mereka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut.

Adapun pasal yang menjerat Kades Arsin dkk adalah Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kades Kohod, pagar laut tangerang, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mbg banyuwangi Banyuwangi Luar Biasa, Tiga SPPG Jangkau 5.642 Siswa di 39 Sekolah Penerima MBG
Next Article totua pasaribu Kementerian Investasi: Danantara Mitra Strategis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?