Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Malut Ungkap Modus Kirim Narkoba Via Ojek Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polda Malut Ungkap Modus Kirim Narkoba Via Ojek Online
Hukum

Polda Malut Ungkap Modus Kirim Narkoba Via Ojek Online

Timur
Timur Published 31 Aug 2021, 09:00
Share
2 Min Read
adip rojikan
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan. (Ist)
SHARE

IPOL.ID –  Modus komplotan narkoba kian berkembang. Kali ini, narkoba dikirim melalui jasa kurir ojek online. Hal tersebut terungkap setelah Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate berhasil menangkap tersangka atas kasus yang menghebohkan masyarakat Malut tersebut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, kemarin (30/8) mengatakan kejadian tersebut pada Kamis (26/8) lalu, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.

Atas informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, yakni 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso, tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan 1 saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti, Lapas, maluku utara, malut, narapidana, Narkoba, ojek online, polda maluku utara, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 842af134 9c79 4b8c 816a 802c9fc68198 Sejumlah Pengamat Minta APH Usut Anggaran Gaji dan Tunjangan Nakes RSU Tangsel
Next Article ezgif 4 615c57f7ce64 Thierry Henry Kembali Jadi Asisten Roberto Martinez di Timnas Belgia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?