Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terlibat Korupsi Lahan Sawit, Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Mulyoharjo di Tempat Penginapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terlibat Korupsi Lahan Sawit, Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Mulyoharjo di Tempat Penginapan
Hukum

Terlibat Korupsi Lahan Sawit, Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Mulyoharjo di Tempat Penginapan

Farih
Farih Published 11 Mar 2025, 23:01
Share
2 Min Read
Mantan Kepala Desa Mulyoharjo berinisial BA saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Mantan Kepala Desa Mulyoharjo berinisial BA saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang buronan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. Tersangka berinisial BA selaku Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo 2010-2016.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan tersangka BA ditangkap saat berada di sebuah tempat penginapan di kawasan Sukabangun II, Kota Palembang, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan BA sempat berlangsung alot, namun setelah diberikan pengertian yang bersangkutan akhirnya bersedia untuk diamankan.

“Setelah diberi pengertian oleh tim penyidik, kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.

Tersangka BA sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan ataubditangkap di Palembang,” tukas Vanny.

Tersangka BA bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, diduga telah melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum.

Tanah yang dikuasai secara ilegal oleh para tersangka seluas kurang lebih 5.974,90 Ha dari 10.200 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM. Tanah dimaksud berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

“Bahwa dari lahan negara kurang lebih 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ungkap Vanny.

Akibat perbuatannya menguasai tanah secara ilegal tersebut, BA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kades Mulyoharjo, kejati sumsel, korupsi lahan sawit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelanggan sedang melakukan pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 575A Ruas Tol Solo-Ngawi, Ngawi, Jawa Timur. Foto: Dok PLN Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
Next Article Tempat pengolahan sampah RDF yang berada di kawasan Jakarta.(Foto dok DPRD DKI Jakarta) Legislator Apresiasi Langkah Pemprov DKI Atasi Bau Sampah di Pengolahan RDF

TERPOPULER

TERPOPULER
SENI WAYANG ORANG
Gaya hidup

Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi

Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Olahraga
Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis: Hiburan Masyarakat, Gerakan Roda Perekonomian
11 Jun 2026, 23:26
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Beroperasi di 5 Lokasi Hari Ini
12 Jun 2026, 06:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?