Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bakal Dalami WA Group Orang-orang Senang yang Diduga Dibikin Tersangka Korupsi Pertamina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Bakal Dalami WA Group Orang-orang Senang yang Diduga Dibikin Tersangka Korupsi Pertamina
Headline

Kejagung Bakal Dalami WA Group Orang-orang Senang yang Diduga Dibikin Tersangka Korupsi Pertamina

Farih
Farih Published 12 Mar 2025, 22:11
Share
1 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memastikan akan mendalami kebenaran soal grup Whatsapp (WA) bernama “orang-orang senang” yang diduga dibentuk oleh para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

“Tentang grup WA (Whatsapp), kita lagi dalami ya,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Burhanuddin menegaskan bahwa para tersangka yang telah ditahan tidak diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi. Oleh karena itu, ia memastikan akan menindak anak buahnya yang terlibat jika sampai hal tersebut benar-benar terjadi.

“Kita dalami, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami,” tukas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Mufti Anam mengungkap adanya grup WA “orang-orang senang” yang diduga dibentuk oleh para tersangka korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

Mufti menyinggung hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan PT Pertamina, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Mufti juga menyemprot dan memarahi para petinggi PT Pertamina yang tidak membahas sedikit pun kasus bensin Pertamax oplosan dalam rapat bersama DPR. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, orang-rang senang, Pertamina, Tersangka Korupsi Pertamina, wa group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kadis Damkarmatan Kukar, Fida Hurasani. Foto: Dok Humas Disdamkarmatan Kukar Dorong Penguatan Pos Damkar di Kecamatan, SDM Jadi Tantangan Utama
Next Article Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat berdialog dengan awak media dalam kunjungannya di Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3/2025). Foto: Dispenad Revisi UU TNI Jangan Dijadikan Polemik, Kasad: TNI Patuh pada Keputusan Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta
16 Jul 2026, 20:20
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?