Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selebgram Diciduk karena Promosikan Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Selebgram Diciduk karena Promosikan Judi Online
Kriminal

Selebgram Diciduk karena Promosikan Judi Online

Farih
Farih Published 13 Mar 2025, 20:05
Share
2 Min Read
Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota merilis beberapa kasus hasil Operasi Pekat Semeru 2025. Foto: Ist
Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota merilis beberapa kasus hasil Operasi Pekat Semeru 2025. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Seorang selebgram berinisial LS (25), warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya.

Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Madiun Kota.

LS, yang memiliki 42,5 ribu pengikut di akun Instagram @tiachii.real, ditangkap pada Rabu (5/3) di sebuah mess yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“LS ini menjadi target dari patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (13/3).

Modus operandi LS adalah dengan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Motifnya adalah keuntungan ekonomi, di mana LS tergiur imbalan sejumlah uang dari pengelola situs judi tersebut.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang bertujuan memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, berhasil mengungkap empat kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, dengan empat orang tersangka.

Selain perjudian, operasi ini juga menyasar kejahatan jalanan lainnya seperti premanisme, prostitusi, minuman keras, dan narkoba.

“Sasaran dari Operasi Pekat Semeru adalah kejahatan jalanan, seperti premanisme, prostitusi, miras, narkoba, termasuk perjudian. Untuk perjudian, tim kita berhasil mengungkap empat kasus dengan empat orang tersangka. Ini baik perjudian biasa maupun daring ini,” terangnya.

Para tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pemain, penjual atau pengecer, hingga promotor seperti LS.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 24 kasus kriminal dengan mengamankan 28 tersangka.

Kasus-kasus tersebut meliputi perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Madiun selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, Madiun, selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Transjakarta 100 Program Kerja Pramono-Rano Pemprov Perluas Rute Transjakarta
Next Article Seminar Hybrid Scaling Up Risk Culture Triwulan I Manajemen Risiko Operasional bertajuk “Strategi Implementasi Anti Fraud”. Komitmen Implementasi GCG, Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud dan Korupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?