Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini Jumat 14 Maret, Cek Disini Lokasinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini Jumat 14 Maret, Cek Disini Lokasinya
HeadlineJabodetabek

Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini Jumat 14 Maret, Cek Disini Lokasinya

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2025, 08:14
Share
1 Min Read
Mobil layanan SIM Keliling yang mangkal di Mal Ciputra, Jakarta Barat. Foto: Instagram @malciputrajkt
Mobil layanan SIM Keliling yang mangkal di Mal Ciputra, Jakarta Barat. Foto: Instagram @malciputrajkt
SHARE

IPOL.ID- Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

ITC BSD : 08.00 sd 11.00 Wib

Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib / Sore 14.00 sd 16.00 Wib

Baca Juga

lokasi pembuatan sim keliling tangsel 02 september 2024 02092024 051445
Lokasi Sim Keliling di kota Bogor Hari Ini Senin 27 Oktober 2025
Lokasi SIM Keliling Kota Tangsel Hari Ini Minggu 5 Oktober 2025
SIM Keliling Jakarta Selasa 8 Juli 2025

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cek disini lokasinya, lokasi sim keliling, Tangsel Hari Ini Jumat 14 Maret
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Raksasa, Manchester  United, Spurs, Lazio Melenggang, Ke Perempat Final Liga Europa Raksasa Manchester  United, Spurs dan Lazio Melenggang Ke Perempat Final Liga Europa
Next Article PBSI Hari Ini Empat Wakil Indonesia BerLaga di perempat final All England 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?