Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkuat Pembuktian Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Direktur PT Fortuna Tunas Mulya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkuat Pembuktian Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Direktur PT Fortuna Tunas Mulya
Hukum

Perkuat Pembuktian Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Direktur PT Fortuna Tunas Mulya

Farih
Farih Published 14 Mar 2025, 22:51
Share
2 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Seorang di antaranya yakni berinisial FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sedangkan dua orang saksi lainnya yang turut diperiksa yakni DS selaku Karyawan PT Timah Tbk dan DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang.

“Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” ujar Harli

Sejauh ini, Kejagung diketahui sudah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkembangan korupsi yang melibatkan anggota Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia tersebut.

Kelima tersangka itu antara lain, PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Lalu, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Penetapan kelima tersangka korporasi itu dalam rangka upaya memulihkan keuangan negara sebesar Rp300 triliun akibat korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi PT Timah, PT Fortuna Tunas Mulya, PT Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mayat, jenazah Pria di Cengkareng Jakbar Tewas Usai Bubarkan Perang Sarung
Next Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Dispenad Sinergi TNI AD dan Pemprov Jawa Barat untuk Pembangunan Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?