Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pramono Anung Pastikan Rumah di Bawah Rp2 miliar Bebas PBB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pramono Anung Pastikan Rumah di Bawah Rp2 miliar Bebas PBB
HeadlineJakarta Raya

Pramono Anung Pastikan Rumah di Bawah Rp2 miliar Bebas PBB

Iqbal
Iqbal Published 26 Mar 2025, 21:25
Share
2 Min Read
Ilustrasi Pemprov Jakarta bebaskan pajak bumi dan bangunan rumah tertentu di Jakarta. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakorn
Ilustrasi Pemprov Jakarta bebaskan pajak bumi dan bangunan rumah tertentu di Jakarta. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakornan PaPN 12 Persen, Berlaku Mulai Januari 2025. Foto: Istock @Sakorn Sukkasemsakorn
SHARE

IPOL.ID- Kabar gembira bagi masyarakat Jakarta yang memiliki rumah dibawah harga Rp2 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp 650 juta.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp 650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melepas peserta lomba lari Digiland Run 2026, di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (17/6/2026). Foto: Ist
Pramono Targetkan Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia
Pramono Prioritaskan 9 Agenda Utama untuk Percepatan Akses Keuangan Daerah
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia

Diharapkannya, kebijakan tersebut memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Pajak, PBB, pramono anung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan santunan anak yatim dan dhuafa.(Foto istimewa) Jelang Idul Fitri, Wartawan Balaikota Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Next Article Relawan Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025 saat melaksanakan pembagian bantuan sembako kepada warga sekitar pada acara Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025 di Desa Karangploso Malang, Selasa (18/3/2025). Foto: Telkom Indonesia Telkom Perkuat Komitmen ESG Lewat Sobat Aksi BUMN 2025 di Desa Karangploso

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Jakarta Raya
Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI
22 May 2026, 23:34
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?