Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tengkorak Rusa Tanpa Dokumen Berhail Diamankan Balai Karantina Sumbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tengkorak Rusa Tanpa Dokumen Berhail Diamankan Balai Karantina Sumbar
HukumKriminal

Tengkorak Rusa Tanpa Dokumen Berhail Diamankan Balai Karantina Sumbar

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 27 Mar 2025, 18:08
Share
1 Min Read
Balai Karantina Sumut
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Ibrahim (ketiga kiri).
SHARE

IPOL.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat menyita dua tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, dalam keterangannya, Kamis (27/3/25) menyatakan, bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam hayati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Rusa Timor (Rusa timorensis) termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2018, sehingga peredarannya harus memiliki izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Penyitaan berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap paket yang diklaim berisi patung.

Pemindaian X-Ray mengungkapkan struktur tulang, dan setelah diperiksa, ditemukan tengkorak rusa beserta tanduk yang diawetkan.

Ibrahim mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait lalu lintas satwa liar guna mencegah pelanggaran dan penyebaran penyakit.(*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Balai Karantina Sumbar, Rusa Timor, Rusa timorensis, Tanduk Rusa Tanpa Dokumen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Brigjen Pol Asep Jaenal Ahmadi, saat melaksanakan pemantauan situasi kondisi keamanan pada hari libur Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, di pos terpadu gerbang tol Kalikangkung Semarang, Kamis (27/3/2025). Foto: Humas Kemenko Polkam Kemenko Polkam Mulai Laksanakan Pemantauan Mudik Hari Raya
Next Article Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Hetifah Sebut Kebudayaan Mampu Meredakan Ketegangan Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?