Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PP Tunas Beri Sanksi untuk Platform Digital, Bukan Orang Tua atau Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > PP Tunas Beri Sanksi untuk Platform Digital, Bukan Orang Tua atau Anak
NasionalNews

PP Tunas Beri Sanksi untuk Platform Digital, Bukan Orang Tua atau Anak

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Mar 2025, 20:26
Share
4 Min Read
meutya hafid pp tunas
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
SHARE

IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) hanya berlaku bagi platform digital, bukan orang tua atau anak-anak. Sanksi administratif ini mencakup teguran hingga penutupan layanan bagi platform yang melanggar aturan perlindungan anak.

PP Tunas mengatur bahwa platform digital harus mengutamakan perlindungan anak di atas kepentingan komersial, melarang profiling data anak, serta membatasi usia akses media sosial sesuai tingkat risiko. Anak usia 13 tahun boleh mengakses platform berisiko rendah, sementara 16 tahun bisa membuat akun mandiri dengan pengawasan orang tua.

Menkomdigi menyebut ketentuan terkait sanksi itu, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia. “PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/25).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkomdigi, Paltform Digital, PP Tunas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah penumpang kereta api turun di stasiun tujuan saat arus mudik Idul Fitri 2025. Foto: KAI Berkah Ramadan, KAI Sukses Jual 3 Juta Lebih Tiket Kereta Api di Libur Lebaran 2025
Next Article Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: tehrantimes.com Genjot Raihan Pajak, Kemenkeu Mulai Gelar Joint Program Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260520 WA0087
HeadlineJabodetabek

VIRAL! Monyet Liar Ngamuk di Marunda, Dua Anak Diserang hingga Dilarikan ke RS

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar
20 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?