Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Kesaksian Penyidik Soal Dugaan Perintangan Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Kesaksian Penyidik Soal Dugaan Perintangan Penyidikan
Hukum

Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Kesaksian Penyidik Soal Dugaan Perintangan Penyidikan

Farih
Farih Published 13 May 2025, 23:01
Share
2 Min Read
Logo KPK. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Logo KPK. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti memberikan kesaksian soal adanya dugaan perintangan penyidikan oleh mantan pimpinan KPK. Dugaan tersebut terjadi dalam penanganan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak keberatan jika dilakukan proses hukum terhadap pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan perintangan tersebut.

“Kalau empat pimpinan KPK sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, ya silakan diproses,” ujar Alexander kepada wartawan Selasa (13/5/2025).

Menurut dia, pimpinan KPK saat ini perlu menjelaskan mengenai sikap kolektif kolegial untuk menolak penetapan seseorang sebagai tersangka. “Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang,” ucapnya.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @keretacepat_id
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Alex menambahkan penolakan atau ketidaksetujuan itu bertujuan untuk meminta penyidik lebih fokus menangani satu kasus. “Jika pimpinan sepakat tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang, apakah bisa ini disebut sebagai menghalangi penyidikan,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Perintangan Penyidikan, Wakil ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PS Barito Putera Terjepit di Zona Merah, Ini Skenario Barito Putera Bertahan di Liga 1
Next Article Xabi Alonso (Managing Madrid) Resmi Bergabung Real Madrid, Xabi Alonso Datangkan Bek Tengah

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?