IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi PT Pelindo II.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, pendaftaran gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Mudah-mudahan dua pekan lagi akan kami daftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” kata Boyamin kepada ipol.id, Selasa (7/9).
Dalam gugatan tersebut, MAKI bakal mempertanyakan tiga alasan korps adhyaksa yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Korupsi dimaksud terkait perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pertama, MAKI akan mempertanyakan terkait harga sewa atau perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT JICT. “Apakah itu harga wajar, murah atau mahal?” tanya Boyamin.
Kedua, MAKI akan mempertanyakan soal waktu perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT JICT. “Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir,” tanyanya lagi.
Ketiga, MAKI akan mempertanyakan terkait pemilihan tender kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT JICT. “Berkaitan pemilihan, meski diperpanjang seharusnya kan tetap dengan beauty contest atau tender,” papar Boyamin.
Sebelumnya, Kejagung telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi Pelindo II dengan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara. “Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan.
Dia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss). “Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak ‘stuck’ kan,” ujar Supardi.
Supardi memastikan penghentian dugaan korupsi tersebut juga merujuk hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. (ydh)