Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer
NasionalNews

Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 15:50
Share
1 Min Read
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran subsidi yang dipangkas di RAPBN 2023. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Menteri Kauangan Sri Mulyani memberlakukan aturan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Di dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Baca Juga

Ilustrasi. Perekonomian Indonesia masih baik dan bertahan di tengah ancaman krisis. Foto: kemenkeu.go.id
Resiliensi Ekonomi Indonesia: Langkah Pemerintah Hadapi Gejolak Global
Sri Mulyani Bentuk Panitia Seleksi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030, Daftar yuk
Menkeu Sri Mulyani Bahas Transformasi IMF dan World Bank di Washington D.C.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Dalam akun instagramnya @smindrawati menyebut, “Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tegas Sri

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menkeu, Pajak Pulsa, Sri Mulyani
Redaksi 30 Jan 2021, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kuliner Ekstrem, Sate Ular Kobra di Jakarta Bikin Merinding  
Next Article Benarkah DPR Dukung Kompetisi Liga Digelar, Simak Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
HeadlineOlahraga
PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara
11 May 2025, 08:41
Gaya hidup
Hotel Borobudur Jakarta dan Kara Brides Hadirkan “Discover Love Stories”, Pameran Pernikahan Eksklusif Penuh Inspirasi
11 May 2025, 10:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?