indoposonline.id – Menteri Kauangan Sri Mulyani memberlakukan aturan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Di dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Dalam akun instagramnya @smindrawati menyebut, “Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tegas Sri