Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Meski B2B, Timwas DPR Tegaskan Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Meski B2B, Timwas DPR Tegaskan Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara
Nasional

Meski B2B, Timwas DPR Tegaskan Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara

Timur
Timur Published 01 Jun 2025, 20:00
Share
2 Min Read
Anggota Timwas Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Ubaid/ray/dpr.go.id
Anggota Timwas Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Ubaid/ray/dpr.go.id
SHARE

IPOL.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri dikutip dari Jeddah, Sabtu (31/5/2025).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya dilansir dpr.go.id.

Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

Baca Juga

Penangkapan tiga WNI di Makkah karena melanggar peraturan haji. Foto: dok. Security KSA
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah, Jemaah Haji Diminta Terapkan Buddy System
30 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Layanan Lansia Diperketat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota DPR RI, fraksi pks, haji, Haji Furoda, Kemenag RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tedy indra wijaya Seskab Teddy: Hari Lahir Pancasila Momentum Kembali ke Jati Diri Bangsa
Next Article LPDP Dwi Larso oke Lewat Beasiswa Metalurgi, LPDP-IWIP Sinergi Cetak SDM Unggul Hilirisasi Nikel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Nasional
80 Persen Daerah Bebas Malaria, Indonesia Kejar Eliminasi Malaria pada 2030
02 May 2026, 15:28
HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?