IPOL.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memecat dua pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena terbukti terlibat pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah tegas itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Amran menyebut, salah satu oknum terbukti meminta fee proyek kepada pihak luar dengan iming-iming lolos tender di Kementan.
Total permintaan mencapai Rp27 miliar, dan sekitar Rp10 miliar di antaranya sudah sempat dibayarkan.
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” katanya, Rabu (4/6).
Tak hanya itu, modus pelaku juga mencakup pemalsuan tanda tangan pejabat Kementan.
Selain oknum tersebut, seorang pejabat eselon II juga dicopot karena menyalahgunakan jabatan dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” ucapnya.
Amran menegaskan tak ada toleransi bagi praktik curang di lingkungan Kementan, termasuk terhadap pihak luar yang berperan sebagai perantara proyek.
