Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Dicecar Lagi Soal Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Dicecar Lagi Soal Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
HeadlineHukum

Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Dicecar Lagi Soal Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Bambang
Bambang Published 07 Jul 2025, 16:04
Share
1 Min Read
Eks Dirut Sarana Jaya, Bakal Dicecar Lagi, Soal Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Eks Dirut Sarana Jaya, Bakal Dicecar Lagi, Soal Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pada Senin (7/7/2025), KPK kembali memeriksa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Diketahui, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Yoory sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Selain pidana badan, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Dicecar Lagi, Eks Dirut Sarana Jaya, Soal Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi banjir yang melanda Jakarta.(foto dok ipol.id) Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
Next Article PBVSI Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?