IPOL.ID – Pemerintah bakal mencabut bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terbukti menggunakan uang bantuan untuk berjudi online(judol).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya akan menelusuri dan memeriksa data penerima bansos.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” ujarnya, Selasa (8/7).
Cak Imin menegaskan, pencabutan bansos akan tetap dilakukan meski penerima berasal dari golongan masyarakat miskin atau miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos),” ucapnya.
Langkah tegas ini menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos, namun juga terlibat aktif sebagai pemain judi online sepanjang 2024.
PPATK mencatat total deposit judi dari kelompok tersebut mencapai Rp957 miliar dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi sepanjang tahun. (far)

