IPOL.ID-Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tuntutan 7 penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sangat tidak adil dan dipengaruhi faktor politis.
“Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7).
Hasto menilai kasus yang menimpa dirinya itu sebagai bentuk penjajahan model baru melalui perangkat hukum. Ia menyebut banyak banyak campur tangan kekuasaan dalam kasusnya ini.
Ia menyebut campur tangan kekuasaan dan politik tersebut tercermin dari besaran beban pidana yang melebihi dari pokok perkara.
“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta majelis hakim agar dapat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baiknya usai ditetapkan sebagai terdakwa.
