Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapal Hasil Tangkap Illegal Fishing Kini Dihibahkan ke Nelayan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kapal Hasil Tangkap Illegal Fishing Kini Dihibahkan ke Nelayan
EkonomiHukum

Kapal Hasil Tangkap Illegal Fishing Kini Dihibahkan ke Nelayan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 14 Jul 2025, 07:22
Share
1 Min Read
Kementerian Kelautan dan Perikanan kantor
Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (dok. KKP)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi menenggelamkan kapal hasil tangkapan illegal fishing. Kapal rampasan kini dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Lima kapal hasil tindak pidana perikanan resmi diserahkan dari Kejaksaan RI ke KKP dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Jakarta.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan kebijakan ini mengusung prinsip “tangkap-manfaat.”

“Pemanfaatan kapal dilakukan selektif agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan penerima,” ujar Ipunk dalam keterangannya Minggu (13/7/2025).

Baca Juga

IMG 20211229 WA0050
Rayakan HUT ke-16 Tahun, Bakamla Akan Tingkatkan Kinerjanya di Tahun Depan

Kelima kapal rampasan negara ini adalah KM SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM SLFA 3763 (45 GT), dan KM PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang. Kapal akan dihibahkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan kapal yang diserahkan dipastikan layak pakai. KKP juga akan memantau pemanfaatannya secara berkala agar kapal tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan. (*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dihibahkan ke Nelayan, illegal fishing, Kapal Hasil Tangkap Illegal, Kesejahteraan nelayan, no tenggelamkan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro Cek Disini Lokasi Pembuatan SIM Keliling Jakarta, Senin 14 Juli 2025
Next Article Chelsea Rajai Piala Dunia Antarklub Chelsea Rajai Piala Dunia Antarklub

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?