IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus tersebut berbeda dengan yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berbeda ya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan perangkat software. Sedangkan kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan pengadaan hardware.
“Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” ucap dia.
Selain itu dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, disebutkannya, terjadi pada saat pandemi Covid-19. Kala itu, Google Cloud diperlukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep.
