IPOL.ID- Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Dirut Food Station, Gunarso mengajukan surat pemunduran diri dari jabatannya.
Orang nomor satu di Jakarta, Pramono pun mengaku sudah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari direktur utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” kata Pramono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, Pemprov Jakarta tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Mantan sekretaris kabinet itu menekankan bahwa kasus tersebut untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD Jakarta.
