Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Disini Lokasi SIM Keliling Bogor, Senin 4 Agustus 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Cek Disini Lokasi SIM Keliling Bogor, Senin 4 Agustus 2025
Jabodetabek

Cek Disini Lokasi SIM Keliling Bogor, Senin 4 Agustus 2025

Bambang
Bambang Published 04 Aug 2025, 07:30
Share
1 Min Read
SIM Keliling. Foto: Ist
SIM Keliling. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga

SIM keliling
Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini Senin 13 April 2026
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat Neh, Lokasi SIM Keliling Bogor Kamis 22 Januari 2026

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih

berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cek Disini, Lokasi SIM Keliling Bogor, Senin 4 Agustus 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PP perbasi Aras Gading Muda Jakarta Juara Kategori Putra Mandiri Kejurnas Antarklub U18
Next Article SEA V League 2025, Kalah dari Thailand, Indonesia Fokus Lawan Filipina Timnas Voli Putri Indonesia Bertekad Bangkit di Vietnam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0052
Jakarta Raya

Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Jakarta Raya
BK DPRD DKI Bakal Laporkan Absensi Anggota Dewan ke Ketua Fraksi
18 May 2026, 19:27
Jakarta Raya
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
18 May 2026, 18:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?