IPOL.ID- Forum Komunikasi KONI Kota (FKONITA) seluruh Indonesia yang didampingi beberapa perwakilan KONI Kota se-Indonesia menyikapi Permenpora No: 14 Tahun 2024. Peraturan ini dinilai meresahkan dan merugikan pembinaan atlet di daerah.
Keberatan akan Permendagri No: 14 Tahun 2024 itu diungkapkan FKONITA saat audiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, di Jakarta pada kemarin, Rabu (20/08/2025).
Ketua FKONITA seluruh Indonesia, Letkol TNI (Purn) Hamka Handaru bersama rombongan ditemui langsung Marciano Norman. Hamka pada kesempatan itu menyampaikan perlunya standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan roda organisasi. Pasalnya, setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda.
“Oleh sebab itu perlu adanya satu regulasi yang sifatnya ajeg dan tidak berbeda-beda sehingga KONI di seluruh Indonesia berada di atas regulasi itu. Selama ini nyatanya tidak demikian,” ujarnya.
Sekum KONI Kota Batam, Helmi Hatta juga menambahkan, adanya keresahan para pengurus KONI di daerah terkait Permenpora No: 14 Tahun 2024. “Ini menjadi keresahan, ini sudah diketahui juga Bapak Ketum KONI Pusat, hal terpenting Pak, jangan sampai ketika kita dapat dana hibah, kita dikejar. Bapak fasilitator kami, untuk KONI seluruh Indonesia bergerak,” katanya.
