Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris di BUMN, Erick Thohir: Kami akan Pelajari Lebih Lanjut!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris di BUMN, Erick Thohir: Kami akan Pelajari Lebih Lanjut!
HeadlineNews

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris di BUMN, Erick Thohir: Kami akan Pelajari Lebih Lanjut!

Bambang
Bambang Published 04 Sep 2025, 20:11
Share
5 Min Read
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto: PSSI
Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, dikabarkan digeser sebagai Menpora. Foto: PSSI
SHARE

IPOL.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan milik negara.

Menurut Erick, instansinya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Lagipula, saat ini kementeriannya memang tengah berbenah.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9).

Kendati, Erick tak menjawab dengan tegas mengenai kelanjutan nasib wamen BUMN yang rangkap jawaban apakah mundur atau tidak.

Baca Juga

Menanti Racikan Herdman Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis. Foto/mak
Erick Thohir: Jangan Anggap Remeh Mozambik
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
Erick Warning Timnas: Perjalanan Belum Selesai

“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Larangan termuat dalam putusan perkara uji materi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: erick thohir, Kami akan Pelajari Lebih Lanjut!, Menjadi Komisaris di BUMN, MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lucky Candra Kurniawan/Tegar Abdi Satrio WibowoMelenggang ke Semifinal Lucky Candra Kurniawan/Tegar Abdi Satrio Wibowo Melenggang ke Semifinal
Next Article Federasi Sepakbola Mini Indonesia (FSMI) menyelenggarakan turnamen Indonesia Minifootball Series yang akan digelar dibeberapa wilayah yakni Jakarta, Bogor-Depok, dan Bandung.  Indonesia Minifootball Series 2025-2026 Bergulir di 4 Kota: Ajang untuk Menjaring Pemain Potensial untuk Kejuaraan Asian Champions League 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
BGS
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Kriminal
Nekat Bobol Kafe, Dua Kuli Bangunan Curi Vespa Antik dan Barang Berharga
11 Jun 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?