Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Depok dan Bekasi Selasa 9 September 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Depok dan Bekasi Selasa 9 September 2025
Jabodetabek

SIM Keliling Depok dan Bekasi Selasa 9 September 2025

Farih
Farih Published 09 Sep 2025, 07:51
Share
1 Min Read
Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro
Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Selasa September 2025, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di  Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis dan di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji.

Sedangkan layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih, mulai pukul 08.00 – 10.00 Wib.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Hari Ini Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di Jakarta, Cek Syarat dan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Tersedia di Kota Padang, Sabtu 9 Mei 2026
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026

Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling bekasi, sim keliling depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,. Foto: Instagram @presidenrepublikindonesia Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Kini Jadi Menteri Keuangan
Next Article Hujan guyur Jakarta. Foto: Ist Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sebagian Hujan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Politik
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
15 May 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?