Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dishub DKI Buka Suara soal Parkir Liar di Aset Pemprov
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dishub DKI Buka Suara soal Parkir Liar di Aset Pemprov
Headline

Dishub DKI Buka Suara soal Parkir Liar di Aset Pemprov

Farih
Farih Published 30 Sep 2025, 09:37
Share
2 Min Read
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo,
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merespons temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI terkait praktik parkir ilegal di lahan milik Pemprov DKI di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dalam aset Pemprov. Namun hingga kini, lokasi itu belum memiliki izin resmi untuk digunakan sebagai area parkir.

“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Syafrin, Selasa (30/9).

Dari hasil pemantauan di lapangan, pengelolaan parkir sementara ini dilakukan oleh warga. Ke depan, jika ingin tetap dimanfaatkan, pengelola bisa mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara
Putusan MK Dinilai Tepat, Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dishub DKI Jakarta, jakarta, parkir liar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article JAM Intel Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Nusantara TV membuat sebuah program bertajuk Sang Penjaga Desa. Foto: Ist Jaksa Garda Desa Live in Banten, Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum Aparat Desa
Next Article Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol gelar kegiatan employee volunteering di Stasiun Pesing, Jakarta Barat. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Grogol Gelar Employee Volunteering Go Green di Stasiun Pesing

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?