IPOL.ID-Kejaksaan Tinggi Banten berencana menengahi polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna mengungapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto menyatakan komitmen untuk menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten demi mencari solusi yang berimbang.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga di Serang, Sabtu 4 Oktober 2025.
Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia, yakni menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang. Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik.

