IPOL.ID – Pengusutan kasus dugaan perundungan atau bullying terkait kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (21) masih terus bergulir.
Pihak kampus menegaskan, sanksi pengurangan nilai soft skill bagi mahasiswa yang terlibat belum menjadi keputusan akhir. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka berpotensi dikeluarkan dari universitas.
“Tapi sekali lagi itu bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan,” jelas Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, Senin (20/10).
Menurut Dewi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) kini menelusuri dampak dan jenis pelanggaran yang dilakukan para mahasiswa tersebut.
Dari situ baru akan ditentukan sanksi yang paling tepat sesuai aturan kampus.
Dewi menjelaskan adanya perbedaan antara ucapan tidak empatik di media sosial dan tindakan perundungan langsung. Karena itu, pihak kampus juga akan melibatkan ahli bahasa untuk memastikan konteks pernyataan para mahasiswa yang terlibat.
